Hati-Hati, WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Jumat 04 Nov 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

Menurut WHO, obat-obatan tersebut telah terindikasi di Indonesia. Namun, ada kemungkinan obat-obat tersebut didistribusikan secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.

Lebih lanjut WHO meminta pengawasan dan ketekunan dalam rantai pasokan negara dan wilayah yang kemungkinan akan terpengaruh oleh kedelapan produk obat sirop untuk ditingkatkan. 

Selain itu, otoritas regulasi atau kesehatan nasional disarankan untuk segera memberitahu WHO jika produk di bawah standar ditemukan di negara masing-masing.

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

"Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau lisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk harus diperiksa dengan cermat. Carilah saran dari profesional kesehatan jika ragu," tegas WHO.

Berita Terkait

News Update