JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR), menggelar aksi demonstrasi bertajuk Aksi Bela Rakyat (Akbar) 411 di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat 4 November 2022.
Adapun dalam tuntutannya, Presidium GNPR, Habib Muhammad bin Husein Al-Atthas mengatakan, bahwa pihaknya dan rakyat telah beberapa kali turun ke jalan menyuarakan aspirasi.
Namun, menurutnya, seluruh aspirasinya tidak pernah digubris dan diindahkan oleh pemerintah.
Maka dari itu, ucap dia, GNPR meyakini bahwa hal ini dikarenakan gagalnya pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membawa kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik.
"Bahwa oleh karena itu, kami menuntut yang terhormat Presiden Joko Widodo dengan Legowo untuk mundur sesuai Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Politik dan Pemerintahan. Permintaan logis kami tersebut adalah suatu hal yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi dan dilindungi," kata Habib Muhammad bin Husein Al-Atthas dalam keterangannya, dikutip Jum'at 4 November 2022.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengimbau, agar massa aksi dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komarudin menjelaskan, aksi menyampaikan pendapat di muka umum memang benar merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
"Namun tentunya, jangan hanya berbicara masalah hak, tapi kewajiban juga harus dipenuhi. Apa kewajibannya, yakni menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain. Kita telah menyiapkan tempat-tempat di barat daya (silang Monas) dengan harapan mereka bisa menggunakan tempat yang kita siapkan, sehingga tidak perlu ada jalan yang ditutup," ujar Komarudin saat dihubungi.
Selain barat daya silang Monas, lanjut Komarudin, polisi juga telah menyiapkan alternatif tempat lain bagi para massa aksi, yakni di Jalan Medan Merdeka Barat atau tepatnya di depan Gedung Sapta Pesona.
"Yang alternatif kedua, kita juga siapkan di Sapta Pesona. Itu tempat yang kita siapkan sehingga aktivitas masyarakat Ibu Kota, khususnya yang ada di sekitar Monas tidak terganggu,"
"Jadi silakan saja menyampaikan hak-nya atau pendapatnya. Namun kewajibannya juga harus dipenuhi," papar dia.