"Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhadap NM sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red)," ungkap Freddy.
Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. "Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata pria berdarah Batak tersebut.
Pada Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (haryono)