ADVERTISEMENT

Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: PSSI Tak Menjelaskan Larangan FIFA Dalam Kerja Sama Dengan Polri

Kamis, 3 November 2022 10:20 WIB

Share
Kondisi Stadion Kanjuruhan setelah kejadian tragedi yang menewaskan 35 orang. (foto: ist)
Kondisi Stadion Kanjuruhan setelah kejadian tragedi yang menewaskan 35 orang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komnas HAM kembali memaparkan temuan fakta hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, Malang,yang menewaskan 135 orang. 

Komnas HAM mengatakan,  Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tak menjelaskan larangan FIFA dalam kerja sama dengan Polri. Sehingga pihak Komnas HAM menemukan pelanggaran regulasi FIFA oleh PSSI. 

"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).

Ia mennyebut, bahwa pelanggaran tersebut merupakan temuan fakta keempat yang disampaikan Komnas HAM terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022)  lalu. Kerja sama yang dimaksud Komnas HAM ialah terkait pengamanan pertandingan yang melibatkan personel Polri.

Beka mengatakan kerja sama tersebut diinisiasi PSSI. Namun, dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI tak memberi penjelasan detail kepada Polri.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and regulation," katanya

Sehingga lanjutnya, jadi ketika penyusunan PKS, PSSI tidak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai.

"Dalam pembuatan perjanjian kerja sama, PSSI menyerahkan kepada Polri soal tim mana yang akan diperbantukan dalam mengamankan pertandingan," katanya.

Dalam kesemapatan itu, Komnas HAM mengatakan,  pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepakbola.

"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT