Di Akhir Masa Jabatan Cabut Keabsahan Pengurus Rusun Graha Cempaka Mas, Anies Baswedan Buta Hukum

Kamis 03 Nov 2022, 08:45 WIB
Rusun Campuran Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam)

Rusun Campuran Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.(Foto: Andi Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Protes keras dilayangkan warga Rumah Susun (Rusun) Campuran Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat kepada eks Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Protes dilayangkan warga rusun lantaran Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 yang mencabut nota keabsahan pengurus Rusun Campuran tersebut.

"Kami menyesalkan tindakan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya, menjelang akhir masa kepemimpinannya, beliau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 tahun 2022 mengenai Pencabutan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1029 tahun 2000 tentang Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas," ujar Ketua PPRS Camouran Graha Cempaka Mas, Hery Wijaya kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, penerbitan SK tersebut jelas menunjukkan bahwa Anies tak paham dengan hukum. Bahkan, mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut juga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

"SK Gubernur Jakarta Nomor 1047 tahun 2022, dalam salah satu pertimbanganya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292 K/TUN/2022 tanggal 1 Agustus 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Nomor 240/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan PTUN Jakarta Nomor 56/2021/PTUN.JKT," tutur Hery.

Dia berucap, penerbitan SK Gubernur tersebut merupakan wujud perlawanan hukum karena menentang keputusan Kasasi Tata Usaha Negara yang telah inkracht.

"Hak ini juga menimbulkan keresahan di kalangan penghuni karena memperpanjang konflik kepengurusan dan dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga Apartemen Graha Cempaka Mas," ungkapnya.

Hery menuturkan, sejatinya kepengurusan PPRS Campuran Graha Cempaka Mas periode 2020-2023 yang sah, adalah dipimpin oleh dia dan sudah tercatat di Akta Notaris Nomor 12 tertanggal 20 November 2020.

Selain itu, akta kepengurusan juga diperkuat dengan adanya hasil Putusan Kasasi yang inkracht Nomor 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021.

"Itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst j.o Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 685/PDT/2019/PT.DKI yang menyatakan Akta RULB PPRS Camouran Graha Cempaka Mas pimpinan Tonny Soenanto adalah batal demi hukum," jelas Hery.

Lebih lanjut, dia mengatakan, berdasarkan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292K/TUN/2022 tanggal 1 Agustus 2022, menguatkan Putusan PTTUN DKI Jakarta Nomor 240/B/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan PTUN Nomor 56/G/2021/PTUN.JKT.

Berita Terkait

Haruskah Berlabuh ke Lain Koalisi

Senin 14 Nov 2022, 05:05 WIB
undefined
News Update