ADVERTISEMENT

Warga yang Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang di Hari yang Sama, Aturan Baru Kapolri

Rabu, 2 November 2022 14:24 WIB

Share
Illustrasi SIM (Foto: PMJ)
Illustrasi SIM (Foto: PMJ)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)untuk mempermudah masyarakat.

Kini, warga yang gagal ujian SIM bisa mengulang lagi pada hari yang sama, atau selambatnya dalam kurun waktu 14 hari.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," bunyi arahan KapolriJenderal Listyo Sigit dalam surat telegram, Rabu (2/11/2022).

Adapun warga yang gagal ujian sim bisa mengulang paling banyak dua kali.


 

Kapolri Sigit juga meminta Satpas untuk menyiapkan pelatihan bagi calon peserta ujian pembuatan SIM, baik bagi yang akan melaksanakan maupun mengulang.

Arahan terbaru ini terbit usai Kapolri mendengar ada warga yang gagal ujian praktik pembuatan SIM sebanyak empat kali. Ia lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kapolri juga sempat mengajak warga yang tengah membuat SIM untuk berdiskusi dan bertanya apa kesulitan yang dihadapi ketika membuat SIM.

Sigit lalu meminta aturan ujian praktik pembuatan SIM diubah sehingga warga boleh mengulang di hari yang sama. Ia juga meminta jika warga mengulang terus, diberikan edukasi atau pelatihan agar secepatnya bisa memiliki SIM guna kepentingan berlalu lintas.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT