Setelah pelaku hafal nomor pin ATM dari korban, tersangka ini kemudian pergi dengan membawa kartub ATM asli milik perempuan yang menjadi korbannya.
"Kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan pin yang sudah dihafalkan," kata Ferdy.
Adapun kerugian yang didapati FN atas penipuan dan pencurian terhadapnya mencapai Rp. 9 juta.
"Untuk tersangka, yaitu AS, warga Bogor, tinggal di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor disangkakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara," singkatnya.
Ternyata selain menggunakan tusuk gigi dan kartu ATM pengganti, pelaku pun menyiapkan gergaji berukuran kecil yang digunakan untuk mencongkel kembali kartu ATM yang tersangkut pada mesin ATM. (Panca)