Lakukan Scamming Menggunakan Tusuk Gigi, Seorang Pria Diciduk Polisi Bogor Kota 

Rabu 02 Nov 2022, 14:40 WIB
Pelaku  scamming Diciduk Polresta Bogor Kota (panca)

Pelaku scamming Diciduk Polresta Bogor Kota (panca)

Setelah pelaku hafal nomor pin ATM dari korban, tersangka ini kemudian pergi dengan membawa kartub ATM asli milik perempuan yang menjadi korbannya.

"Kemudian mengambil uang dalam ATM tersebut menggunakan pin yang sudah dihafalkan," kata Ferdy.

Adapun kerugian yang didapati FN atas penipuan dan pencurian  terhadapnya mencapai Rp. 9 juta.

"Untuk tersangka, yaitu AS, warga Bogor, tinggal di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor disangkakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 dan 5 tahun penjara," singkatnya.

Ternyata selain menggunakan tusuk gigi dan kartu ATM pengganti, pelaku pun menyiapkan gergaji berukuran kecil yang digunakan untuk mencongkel kembali kartu ATM yang tersangkut pada mesin ATM. (Panca)

Berita Terkait

News Update