ADVERTISEMENT

DPR Dukung Instruksi Kapolri, Terkait Jajaran Korlantas Tak Menilang Pengendara Secara Manual

Rabu, 2 November 2022 19:56 WIB

Share
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh memberikan catatannya terkait, adanya pemberitaan bahwa sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Maka yang terjadi justru polisi lalu lintas (Polantas) sulit ditemukan di jalanan Ibukota.

Terkait itu, politisi PAN ini pun memberikan catatannya.

"Pertama, harus diakui instruksi Kapolri untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru dibidang penindakan hukum agar hukum berjalan lebih efektif tetapi tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar dari oknum-oknum polantas nakal," katanya, Rabu (2/11/2022).

Kedua, katanya, dirinya mendukung Instruksi ini karena instruksi ini tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat akhir-akhir ini.

Melalui Instruksi Kapolri ini, maka berarti temu muka oknum polantas dengan pelanggar lalu-lintas yang ditengarai tidak luput dari adanya transaksi pungutan liar melalui tilang manual tidak terjadi lagi.

"Ketiga, tentunya instruksi Kapolri berupa larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, bukan hanya dan dimaknai untuk mengosongkan jalanan dari kehadiran Polisi Lalu Lintas (Polantas), karena persoalan penindakan hukum bagi pelanggar bermotor tidak lagi dilakukan secara manual (penindakan dan razia), tetapi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena tentunya masih ada banyak tugas Polantas di jalan raya," bebernya.

Keempat, lanjutnya, dirinya  yakin bahwa instruksi Kapolri dengan meniadakan penindakan hukum secara manual ini tidak ditujukan semata untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja, tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakkan hukum di masyarakat, khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. 

"Artinya, opsi penegakkan hukum itu bukan saja secara Justitia dengan ditilang saja, atau sekarang dengan ETLE, tetapi juga secara Non Justitia," cetusnya.

Khairul Saleh menyebut, langkah penegakkan hukum secara Non Justitia juga penting dilakukan, misalnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan demi perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT