Sebagai informasi, pembunuhan berencana Brigadir J menyeret lima nama, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.
(*)