ADVERTISEMENT

Ayah Brigadir J Beri Nasihat ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Ikut Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus

Rabu, 2 November 2022 22:07 WIB

Share
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (dok. Poskota)
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah, saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," tutur Kuat.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana Brigadir J menyeret lima nama, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

(*)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT