Ayah Brigadir J Beri Nasihat ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: kalau Ikut Terbawa Arus, Anda Dimakan Arus

Rabu 02 Nov 2022, 22:07 WIB
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (dok. Poskota)

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (dok. Poskota)

Sebagai informasi, pembunuhan berencana Brigadir J menyeret lima nama, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, hukuman maksimal pidana mati atau penjara 20 tahun.

(*)

 

Berita Terkait

News Update