Guna mencegah kejadian serupa, Tri mengimbau kepada pengguna jalan, baik pengendara motor ataupun mobil tidak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kiri.
"Dalam aturan menyalip kendaraan dari sisi kiri dilarang sesuai undang-undang lalulintas. Karena memang cukup membahayakan," tandasnya.
Tri meminta kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Jangan terburu-buru saat membawa kendaraan, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pintanya.