Cabuli Anak Tiri, Warga Jakarta Barat Dicokok Personil Unit PPA Polres Cilegon

Selasa 01 Nov 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, harus mendekam di hotel prodeo. 

EM sebelumnya ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon karena dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan berulang-ulang sejak September kemarin. Tidak hanya di rumah, perbuatan bejad itu juga dilakukan  tersangka juga di sebuah villa di daerah Carita, Kabupaten Pandeglang," kata Kasatreskrim AKP Muhammad Nandar kepada wartawan, Selasa 01 November.

Kasatreskrim menjelaskan perbuatan cabul yang menimpa warga Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, ini diketahui ibu kandung korban pada Rabu (26/10).

"Setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban tindakan asusila suaminya, keluarga korban bersama P2TP2A Kabupaten Serang melaporkan ke Mapolres Cilegon," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, terungkap pertama kali korban disetubuhi bapak tirinya pada September disaat ibu korban tidak berada di rumah. Korban mengaku dipaksa melayani setelah diancam bapak tirinya.

"Karena korban tidak melapor kepada ibu kandungnya, pelaku berulang kali melakukan perbuatan bejadnya. Bahkan korban juga pernah disetubuhi di sebuah villa lalu diberi uang sebanyak Rp200 ribu," terang Nandar.

Setelah mendapatkan keterangan serta didukung bukti visum, personil Unit PPA Satreskrim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka. Petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. 

"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Untuk motifnya nanti kita ketahui setelah pemeriksaan selesai," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku EM dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update