ADVERTISEMENT

Viral Video Polisi Beda Emblem dan Rompi Berhentikan Pengendara di Cempaka Putih, Kapolres Jakpus: Itu Video Lama

Senin, 31 Oktober 2022 20:59 WIB

Share
Tangkapan layar video pria diduga polisi berhentikan pengendara di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(ist)
Tangkapan layar video pria diduga polisi berhentikan pengendara di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video yang menampilkan seorang anggota polisi menghentikan pengendara roda empat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di dekat Kawasan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat viral di media sosial Instagram.

Pasalnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @cicaandjani itu, nampak jika anggota polisi tersebut menggunakan atribut yang berbeda dari kesatuan dan tugas pokoknya.

Di video, polisi tersebut menggunakan emblem anggota Dit Sabhara, namun juga menggunakan rompi berwarna hijau terang khas anggota Ditlantas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin menanggapi video tersebut. Menurutnya, video itu sudah lama yang baru diunggah dan menjadi viral di saat ini.

"Ini kejadiannya tanggal 15 Oktober 2022 lalu, pastinya video lama," ujar Komarudin saat dikonfirmasi Poskota.co.id Senin (31/10/2022).

Dia memaparkan, di dalam video tersebut anggota polisi itu memberhentikan pengendara dengan tujuan menegur pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

"Itu anggota yang menegur karena pengendara salah. Pengendara tidak terima. Yang bersangkutan juga sudah menunjukan nama dan pangkatnya di video tersebut," ucap Komarudin.

Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, dilihat dari video viral tersebut, dapat dipastikan bahwa seorang anggota polisi tersebut bukan merupakan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ada pria menggunakan rompi mirip anggota Ditlantas, benar anggota?

"Bukan, itu lambangnya anggota Samapta," kata Latif saat dikonfirmasi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT