Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba Asal Malaysia

Senin 31 Okt 2022, 15:58 WIB
Ungkap kasus narkoba oleh Polres Kota Tangsel. (Iqbal)

Ungkap kasus narkoba oleh Polres Kota Tangsel. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak 16 kilogram sabu kristal siap edar diamankan Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan. Barang haram tersebut dibawa oleh dua orang kurir narkoba dari Malaysia ke Kepulauan Riau.

Sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang Raya ini dibawa oleh MF dan HK.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menerangkan tertangkapnya dua kurir narkotika jenis sabu-sabu itu, berawal dari tertangkapnya pelaku pengguna yang ditangkap pada awal Oktober 2022.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan asal usul narkotika tersebut dan berhasil diamankan tersangka RW, di wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10/2022).

Selanjutnya, kata Kapolres, kendaraan Innova hitam itu dibuntuti polisi hingga ke kawasan Pekanbaru. Disana polisi kemudian membekuk kedua tersangka MF dan HK di wilayah Pekanbaru, Riau.

"Saat mobil itu berhenti di Pekanbaru, tersangka MF turun dan dilakukan penangkapan terhadap MF dan HK, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang, di dalam koper," jelas Kapolres.

Setelah tertangkpanya MF dan HK, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati 11 bungkus plastik teh yang sama berisi sabu-sabu dengan total berat 11 kilogram.

"Dari situ kita langsung bergerak, memburu bandar besar yang menyuplai 16 kilogram sabu-sabu ke MF dan HK yang mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO. Jadi narkoba ini berasal dari Malaysia menuju Dumai, diantar ke Pekanbaru, untuk diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku MF dan HK, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, dengan telah ditetapkannya J, sebagai DPO, pihaknya akan terus memburu pelaku sampai tertangkap.

News Update