Bolehkah Zakat Hasil Judi? Begini Penjelasan Hukum Islam

Senin 31 Okt 2022, 17:48 WIB
Ilustrasi Judi. (Ist.)

Ilustrasi Judi. (Ist.)

Harta yang diperoleh dari cara haram tidak mendapatkan keberkahan apapun. Rasulullah SAW bahkan mengingatkan secara tegas bahwa orang yang mendapatkan hartanya di jalan yang salah, maka hatinya akan mati dan buta dalam melaksanakan perintah Allah. Kematian nurani dapat menyebabkan seseorang merasa biasa saja, bahkan baik-baik saja, ketika melakukan tindak pidana dan hal-hal yang dilarang dalam agama. 

Surat Al-Baqarah ayat 188 mempertegas larangan untuk mendapatkan dan memakan dari sumber yang haram, yaitu: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)

Lalu, hadis Rasulullah SAW memaparkan bahwa Allah tidak menerima ibadah dari hasil yang haram. Rasulullah saw bersabda, “sesungguhnya Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).”  (HR An-Nasa’i). 

Berdasarkan ayat dan hadits di atas, Allah SWT tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal. Begitu pula dengan zakat. 

4.    Tidak mendapatkan pahala apapun meski menyumbang

Jika seseorang mendapatkan harta haram, maka ia berdosa dengan usahanya tersebut. Jika ia zakatkan harta tersebut, selain tidak berkah, ia pun tidak akan mendapatkan pahala atas ibadahnya tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini: 

“Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “
(HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)

Bagaimana solusi atas harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?

Berdasarkan Fatwa MUI No.13 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemilik harta haram wajib bertaubat dan membebaskan dirinya dari harta haram tersebut. Cara bertaubat sungguh-sungguh adalah sebagai berikut:

a.    Meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya;

News Update