"Tiga tersangka yaitu AG, RA dan IR. Dari pemeriksaan para tersangka, kami mendapatkan tiga identitas pemasok senjata tajam yang masih dalam pengejaran. Ketiganya yaitu DI, DA, dan UD," ungkapnya.
Yudha mengungkapkan jika bentrokan kedua geng motor itu dilatar belakangi permasalahan pribadi, antara anggota geng motor Original Jawilan dan Keyeup Kirai.
"Awal mula kronologis kejadian tersebut, saksi TR (20) memiliki masalah dengan tersangka FA (19). Mereka kemudian janjian untuk duel. Dari keterangan tersangka bahwa yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut berjumlah kurang lebih 16 orang," ungkapnya.
Selain anggota geng motor Original Jawilan, Yudha menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari kelompok geng motor Keyeup Kirai. Sebab, salah satu anggota geng motor Original Jawilan juga menjadi korban penganiayaan.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tambahnya.
Yudha menegaskan dari keenam tersangka kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua buah celurit, 1 buah pedang, 1 bilah pedang gergaji, 1 buah kayu dan 1 buah gagang celurit.
"Penerapan Pasal terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Yudha meminta kepada pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui anggota kepolisian.
"Kami mengimbau kepada para orang tua kalau sayang anak pastikan pukul 22.00 WIB, anak anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan. Kami juga memastikan wilayah Polres Serang aman dari geng motor. Mereka terlibat tawuran karena ada persoalan pribadi," tandasnya.
Salah seorang pelaku, FA mengaku bukan untuk pertama kali melakukan tawuran antar geng motor. Namun baru kali ini, ada anggota geng motor lawannya meninggal dunia.
"Saya (berulang kali melakukan tawuran). Luka ditangan, kena sabetan senjata tajam," tandasnya. (haryono)