ADVERTISEMENT

2 Perusahaan Obat Sirup Disegel BPOM, Azmi Syahputra: Patut Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Senin, 31 Oktober 2022 21:24 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) terancam pidana. 

Pidana itu mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti  Azmi Syahputra mengatakan, jika benar menurut keterangan BPOM, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dalam kapasitasnya sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi terbukti mengganti komposisi obat dan tidak memberitahukan ke BPOM, maka patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Karena  perusahaan tersebut  melakukan tindakan yang dilarang dengan sengaja  sehingga terpenuhi unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata Azmi saat dihubungi, Senin (31/10/2022) malam.

 

Maka, lanjut Azmi, kepada pelaku harus bertanggung jawab atas segala akibat. Sehingga karenanya,  harus  dijerat dengan ancamanan maksimal dan pemberatan pidana serta denda maksimal termasuk cabut izin produksinya karena telah mengakibatkan kematian bagi  anak-anak.

"Meskipun demikian BPOM juga semestinya ditarik sebagai pihak yang  turut bertanggungjawab karena  mengacu pada teori sebab akibat.

"BPOM juga  berkontribusi menjadi musabab yang tidak dapat dihilangkan perannya. Sehingga timbullah akibat seperti beredarnya obat yang membahayakan jiwa bagi anak-anak, sehingga BPOM dapat dipersalahakan karena berbuat kelalaian," tukasnya.

Sebab dalam hal ini adalah tupoksi BPOM yang seharusnya ia lakukan. 

"Jadi kalau nyata ditemukan ada penyimpangan dalam tugas dan fungsi BPOM  mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80  Tahun 2017, maka berlaku pulalah pertanggungjawaban dan  aturan pidana bagi unit BPOM  yang membidangi pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasam distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," tutup Azmi. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT