3. Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
4. Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.