Polri Tambah 15 Saksi Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Total yang Diperiksa Mencapai 100 Orang Lebih

Minggu 30 Okt 2022, 07:11 WIB
 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

 Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata;

6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(Adam).

Berita Terkait

News Update