ADVERTISEMENT

Kompolnas Akan Koordinasi dengan Itwasum dan Propam Terkait Keterlibatan Andi Rian Peras Tony Sutrisno

Minggu, 30 Oktober 2022 22:54 WIB

Share
Kolase foto Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim (kiri) dan Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi (kanan). (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim (kiri) dan Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Djajadi (kanan). (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri terkait keterlibatan Irjen Andi Rian Djajadi dalam dugaan pemerasan pelapor kasus arloji Richard Mille.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius. Ia mengaku pihaknya akan mendalami informasi tersebut kepada Itwasum dan Divisi Propam Polri. 

"Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk di dalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," kata Yusuf Warsyim saat dihubungi, Sabtu (29/10/2022).

Dugaan keterlibatan Irjen Andi Rian Djajadi dalam pemerasan kasus arloji Richard Mille pertama kali diketahui usai sebuah diagram berjudul "Pemerasan Oknum Perwira Polri Terhadap Korban Penipuan Arloji Richard Mille, Ferrari, dan McLaren (Tony Sutrisno)" beredar di media sosial.

Di dalam diagram itu, korban bernama Tony Sutrisno diminta oleh Kasubdit V Dittipidum, Kombes Rizal Irawan, agar membawa uang sebesar 19 ribu dolar Singapura untuk diserahkan kepada Andi Rian Djajadi. 

 

 

Menurut Yusuf, pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemerasan berikut diagram yang beredar di media sosial.

Ia juga meminta Tony Sutrisno mengadukan kasus pemerasan tersebut ke lembaganya. Pasalnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus segera diusut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT