Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikan di Jaktim, Polisi Masih Menunggu Hasil Visum

Minggu 30 Okt 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: freepik)

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Foto: freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan ART (Asisten Rumah Tangga) bernama RNA (18),  oleh majikannya di Jakarta Timur (Jaktim)..

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari korban untuk menentukan langkah lebih lanjut dari penyelidikan kasus dugaan tersebut.

"Masih kita dalami dan masih menunggu hasil visum," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (30/10/2022).

Namun, ketika ditanyai terkait apakah polisi akan memeriksa terduga pelaku yang merupakan majikan korban, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu tak memberikan jawaban apa pun.

Sebelumnya, Zulpan menyebut bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami masih melengkapi mindik (administrasi penyidikan), dan rencana besok kami akan BAP korban di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujar Zulpan.

Untuk diketahui, seorang ART asal Cianjur, Jawa Barat benama RNA diduga mengalami tindak penganiayaan yang dilakukan oleh sang majikan saat bekerja di wilayah Jakarta Timur. Sehingga korban mengadu ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, RNA datang ke KSP dengan didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan diterima langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, serta Tenaga Ahli Utama KSP, dr Noch T Mallisa.

Kepada Moeldoko, RNA mengaku menjadi korban kekerasan oleh majikannya berupa penyiksaan secara fisik maupun psikis, seperti pemukulan, disiram dengan air cabai, hingga kekerasan verbal berupa ancaman-ancaman.

Remaja putri berusia 18 tahun itu juga mengaku, tidak mendapatkan hak penuh atas pekerjaan yang sudah dia lakukan, di mana gaji yang dijanjikan yakni Rp1.800.000 per bulan, selalu dipotong majikan setiap dia melakukan kesalahan.

“Satu bulan saya digaji satu juta delapan ratus. Tapi selalu dipotong kalau saya melakukan kesalahan. Enam bulan kerja, saya hanya bisa bawa pulang uang dua juta tujuh ratus saja Bapak,” ucap RNA. (Adam).

Berita Terkait
News Update