Pelaku kemudian membuang jasad bayi tersebut dengan cara dikubur di belakang Musola kawasan Ciracas, Jaktim.
Sebelumnya diberitakan, bayi yang dikubur oleh seorang pria anak pak RT di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata bukan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Bayi malang tersebut merupakan bayi hasil hubungan gelap pelaku wanita berusia 20 tahunan tersebut dengan kekasih sebelumnya.
"Jadi bayi itu bukan bayinya si cowok, ceweknya itu sebelumnya sudah hamil dengan pacarnya yang lama," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Menurut Taufik, kedua pelaku sempat melakukan aborsi di wilayah Jakarta Barat. Pelaku lalu mengubur bayi malang tersebut di kawasam Ciracas, Jaktim.
"Kebetulan si cowok rumahnya memang di daerah Ciracas situ," papar Taufik.
Untuk diketahui, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang Musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).
Aksi penguburuan bayi itu terekam kamera pengawas di lokasi. Dalam rekaman CCTV tersebut tampak anak pak RT (Ketua RT setempat) bersama seorang temannya membawa sekop yang digunakan mereka untuk menggali tanah di belakang Musala. (Pandi)