ADVERTISEMENT

Pemanggilan Presiden Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruan Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Sabtu, 29 Oktober 2022 05:37 WIB

Share
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,
Arema vs Persebaya yang berakhir ricuh, akibatkan 60 korban meninggal yang kebanyakan terkepung gas air mat. (foto: tangkapan layar/ist)Arema vs Persebaya Ricuh, Arema FC, Persebaya,

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemanggilan Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana atau lebih dikenal sebagai Juragan99 oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/10) terkait tragedi Kanjuruhan, mendapatkan perhatian banyak pihak.

Banyak yang menilai pemanggilan itu tidak tepat sasaran karena seharusnya hanya sebatas Direktur Utama yang dipanggil.

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali yang menilai pemanggilan itu tidak tepat sasaran. Karena menurutnya, yang seharusnya diperiksa di Mapolda Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan bukanlah Juragan99 melainkan Direktur Utama tim Arema FC yakni Iwan Budianto.

“Yang harus kena ya Iwan Budianto. Kalau koorporasi yang bertanggungjawab ya Direktur Utama (Dirut) seperti halnya PT LIB. Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi,” kata Akmal Marhali, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (28/10/2022).

Menurut Akmal, di level koorporasi ini, adalah Direktur Utama, Direktur Operasional juga Direktur Umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasional sesuai dengan jabatannya. Dia pun memberikan contoh pada tubuh PSSI, yang termasuk koorporasi, maka tanggungjawabnya di ketua. 

Akmal menambahkan, apa yang tertera pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Koorporasi dimana di Pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan : 1. Koorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. “Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai koorporasi,” lanjut Akmal.

Dengan pemanggilan yang dilakukan Mapolda Jatim, sambung Akmal, ia berharap semoga saja Gilang Widya Pramana hanya dimintain keterangannya saja untuk menjerat Iwan Budianto.

“Karena IB poosisinya sebagai Direktur Utama, Presiden itu tidak ada di struktur operasional koorporasi. Posisinyanya komisaris. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka,” tegas Akmal.

Sebelumnya, informasi yang luas tersebar menjelaskan detail komposisi pemegang saham di tim berjuluk Arema FC yang berjuluk Singo Edan.

Dalam akta perusahaan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia per 10 Mei 2022, tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham disebutkan Iwan Budianto menjabat sebagai direktur utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 3.750 lembar saham atau senilai Rp3.750.000.000 atau sebesar 75 persen saham.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT