TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Modus berkeliling kampung dengan berjalan kaki, CP (42) seorang pria asal Lebak nekat menggasak motor warga Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang.
Alhasil pelaku dibekuk polisi unit Resmob Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap, setelah sebelumnya kepergok mencongkel motor, dia dipergoki pemilik rumah.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Tedjo Asmoro, menegaskan CP, adalah pelaku tunggal yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berkeliling jalan kaki, mencari sepeda motor yang akan dimangsa.
"Dia pelaku tunggal, mencuri dengan berjalan kaki keliling wilayah untuk mencari sepeda motor yang akan dicuri," jelas Kapolsek, Sabtu (29/10/2022).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Hitler Napitupulu, mengungkap bahwa aksi pencurian pelaku CP, terungkap karena saat itu pelaku kepergok mencongkel motor, dia dipergoki oleh pemilik rumah pada Jumat 28 Oktober 2022 pagi tadi. Kemudian diketahui, pelaku adalah pria asal Lebak.
"Kejadian di Kampung Cibogo Wetan, Kelapa Dua, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat pelaku kepergok mencongkel motor korban, ibu pemilik motor meneriaki pelaku. Di saat bersamaan tim patroli Resmob mendengar teriakan tersebut dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku, penyidik mendapati satu sepeda motor jenis matic lain yang juga hasil pencurian.
"Pelaku mengaku sudah tiga bulan terakhir mencuri motor. Pengakuannya baru dua sepeda motor di TKP yamaha Vixion dan Honda Beat, yang tersimpan di rumah pelaku," ucap Hitler.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku akan menjual sepeda motor hasil pencuriannya itu ke kampung halamannya di Lebak, Banten.
"Rencana akan dijual ke Lebak. Pelaku pemain tunggal, dia mengontrak berdua sama istrinya di kawasan Kelapa Dua. Saat beraksi dia berjalan kaki, ketika melihat ada motor dan situasi aman, dia bertindak," jelas Hitler.
Atas perbuatannya itu, ayah empat orang anak ini terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.