Pada perkembangannya, dikatakan Heru, PT Food Station Tjipinang Jaya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.
Tak hanya itu, PT Food Station Tjipinang Jaya juga melakukan kegiatan bisnis bidang distribusi, penjualan, jasa pergudangan, pergudangan dalam resi gudang, jasa pertokoan, dan pengangkutan bahan pangan secara profesional dan penguasaan teknis dari kegiatan hulu sampai hilir.
"Oleh karenanya, PT Food Station Tjipinang Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan penambahan jenis dan kegiatan usaha," tandas Heru Budi.
Selain itu, lanjut dia, guna meningkatkan pengelolaan dari BUMD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan sinkronisasi Perda Pendiriannya.
"Baik aspek yuridis maupun aspek bisnis melalui Perda Pendirian yang mengatur nomenklatur baru Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)," pungkasnya.
Maka dari itu, Kasatpres Heru Budi ini pun berharap, melalui penambahan jenis dan kegiatan usaha serta penyesuaian nomenklatur dan jenis badan hukum PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan perusahaan serta mendukung ketahanan pangan di Provinsi DKI Jakarta. (Aldi)