ADVERTISEMENT

Pastikan Warga Berobat dengan Aman, Pemkot Jakbar Tertibkan Izin Praktek Pengobatan Akupuntur

Jumat, 28 Oktober 2022 14:14 WIB

Share
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari. (foto: poskota/pandi)
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menertibkan izin praktek pengobatan tradisional. Langkah itu dilakukan guna memastikan warga bisa berobat dengan aman.

"Supaya masyarakat yang memakai prakteknya bisa aman dan mereka (pemilik) juga punya izin," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurut Erizon, pengobatan tradisional, salah satunya akupuntur, tidak bisa sembarangan membuka praktek. Maka dari itu harus mempunyai izin sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Selama pandemi kan ada relaksasi perijinan yang dikeluarkan Kemenkes dan PTSP, sekarang kondisi sekarang sudah membaik apapun itu mereka harus sudah memperpanjang izin," jelasnya. 

Erizon menuturkan, praktek pengobatan akupuntur termasuk dalam kategori pengobatan non medis komplementer yang resmi dikelola oleh Kementerian.

"Praktisinya banyak ya, ada sekitar 20 sampai 30-an kalau gak salah," ungkapnya.

Sementara untuk jenis pengobatan tradisional lainnya hanya bersifat tanda daftar. Namun demikian, mereka tetap melakukan wajib lapor sebagai praktek pengobatan tradisional.

"Mereka melapor saja, tapi mereka tetap wajib melapor, pembinaan kita lewat adminstratif aja bahwa mereka tercatat tindakan ini, penerapan prokes dipastikan juga," papar Erizon. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT