JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menertibkan izin praktek pengobatan tradisional. Langkah itu dilakukan guna memastikan warga bisa berobat dengan aman.
"Supaya masyarakat yang memakai prakteknya bisa aman dan mereka (pemilik) juga punya izin," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
Menurut Erizon, pengobatan tradisional, salah satunya akupuntur, tidak bisa sembarangan membuka praktek. Maka dari itu harus mempunyai izin sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Selama pandemi kan ada relaksasi perijinan yang dikeluarkan Kemenkes dan PTSP, sekarang kondisi sekarang sudah membaik apapun itu mereka harus sudah memperpanjang izin," jelasnya.
Erizon menuturkan, praktek pengobatan akupuntur termasuk dalam kategori pengobatan non medis komplementer yang resmi dikelola oleh Kementerian.
"Praktisinya banyak ya, ada sekitar 20 sampai 30-an kalau gak salah," ungkapnya.
Sementara untuk jenis pengobatan tradisional lainnya hanya bersifat tanda daftar. Namun demikian, mereka tetap melakukan wajib lapor sebagai praktek pengobatan tradisional.
"Mereka melapor saja, tapi mereka tetap wajib melapor, pembinaan kita lewat adminstratif aja bahwa mereka tercatat tindakan ini, penerapan prokes dipastikan juga," papar Erizon. (pandi)