ADVERTISEMENT

Menko PMK: Masih Ada 130 Obat Sirup Yang Bisa Dikonsumsi, Tapi Tetap Harus Gunakan Resep Dokter

Jumat, 28 Oktober 2022 05:16 WIB

Share
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy. (Foto/dok. Kemenko PMK)
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy. (Foto/dok. Kemenko PMK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada 130 jenis obat sirup yang masih bisa dikonsumsi dengan catatam harus ada resep dokter.

"Obat sirup ini tidak mengandung empat jenis zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin," tutur Muhadjir yang ditemui di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis siang (27/10/2022).

 Untuk diketahui, empat jenis zat pelarut ini berpotensi menghadirkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup.

"Ibu Kepala BPOM sudah menyampaikan ada 130 sekian obat sirup yang tidak mengandung empat zat tersebut," tutur Menko PMK.

Ia menambahkan  silakan digunakan tapi jangan lupa harus betul-betul di dalam pengawasan dokter, rekomendasi resep dokter. "Jadi ada resep dokter," tegas Muhadjir.

Menko PMKMuhadjir menandaskan obat sirup yang mengandung empat zat  tadi itu, Presiden meminta untuk dihentikan dulu semua. "Ditarik dulu, dan dikarantina obatnya," terang dia.

Menurut Muhadjir, pihaknya  sudah cek di lapangan dan di toko-obat, poliklinik dan warung-warung obat juga untuk mengetahui  yang menjadi biang kerok terjadinya kasus gagal ginjal  akut 

 "Kemudian dari pihak dokter juga sangat bagus menurut saya, dokter-dokter anak memberikan resep melalui racikan, sehingga poliklinik-poliklinik, apotek-apotek meracik sendiri melalui asisten apotekernya masing-masing," tambah Menko PMK.

 Muhadjir juga memastikan kasusnya gagal ginjal akut ini sudah tidak bertambah lagi dengan adanya kebijakan sesuai dengan arahan Presiden, kita ambil yang paling aman.

"Jadi karena kita sudah memiliki dugaan kuat bahwa penyebabnya itu sumbernya adalah dari obat-obat yang berbahan baku sirup, maka kemudian dihentikan dulu beredarnya obat-obat berbahan baku sirup yang terutama yang ada kandungan empat zat tersebut," ucapn Menko PMK Muhadjir. (johara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT