Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil, KPAD Kabupaten Bogor: Jangan Damai!

Jumat 28 Okt 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi pelecehan seksual. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor sebut terjadinya pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya lantaran lemahnya pengawasan, Jum'at (28/10/2022).

Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suryana mengaku prihatin atas pencabulan yang menimpa gadis berusia 14 tahun yang terjadi di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

"Kita prihatin atas peristiwa ini terjadi dan dilakukan oleh ayahnya sendiri walaupun itu ayah tiri," ungkapnya kepada wartawan. 

Erwin menyebutkan, kondisi ini dapat terjadi lantaran kurangnya pengawasan terhadap korban yang saat ini tengah mengandung bayi 4 bulan. 

"Kondisi ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan dari dalam keluarga sendiri, dalam hal ini ibu atau mungkin ada saudara lainnya," ujarnya. 

Selain minimnya pengawasan, kata Erwin, banyak faktor lain yang membuat hubungan itu dengan iming-iming membelikan suatu barang ini terjadi. 

"Banyak kasus yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan perbuatan seperti seperti ada masalah kejiwaan, faktor sosial ekonomi, dorongan seksual setelah melihat video porno dan sebagainya," kata Erwin.

Erwin menegaskan, kendati pelaku adalah ayah tiri dari korban, pelaku tetap harus mendapatkan hukuman berat.

"Kendati demikian tetap pelaku harus dikenakan hukuman berat dan tidak dilakukan jalan damai," terangnya.

Saat ini, sambung Erwin, kewajiban dari pihak keluarga dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan perawatan terhadap korban dan calon bayinya agar tetap sehat dengan cara berkoordinasi dengan Puskesmas. 

Lebih lanjut, menurut Sekretaris KPAD ini, jika menemukan kasus serupa, masyarakat harus langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

Berita Terkait
News Update