ADVERTISEMENT

Diduga Lakukan Sikap Intoleransi, Disdik Sebut Status Guru SMAN 52 Jakut Sudah Dicopot

Jumat, 28 Oktober 2022 20:17 WIB

Share
Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana. (aldi)
Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana. (aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, guru yang melakukan tindakan intoleran di SMAN 52 Jakarta Utara sudah dicopot, Jumat (28/10/2022).

"Kan sudah di nonaktifkan semuanya," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, Nahdiana saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun demikian untuk statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta, diakatakan Nahdiana, masih dalam proses.

"Kan ada proses kepegawaiannya itu. Tinggal proses tapi yang jelas sudah di nonaktifkan (dari guru)," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya malah menanyakan balik terkait tindakan intoleran yang dilakukan seorang guru di SMAN 52 Jakarta Utara tersebut.

"Yang mana tu, Hahahaha," kata Maria sembari ketawa saat ditanya awak media.

Namun, Ia juga mengatakan, untuk status kepegawaian guru tersebut masih dalam kajian. Sebab ada pasal-pasal yang terkait kepegawaian.

"Ya iita liat ya. Kalau dalam proses harus ada kajian dilihat substansinya terus dikaitkan dengan pasal-pasal yang terkait kepegawaian," tandasnya.

"Jadi dilihat sejauh mana kalau ada kaitannya dengan kepegawaian sejauh mana dan mengikat pasal yang mana," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, seorang siswa non muslim diduga dijegal Wakil Kepala Sekolah bernama Eko saat mengikuti pemilihan Ketua OSIS di SMA Negeri 52, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT