"Kemudian ini juga disampaikan ke kepolisian hasil konseling ini untuk supaya dari kepolisian, biasanya tuh kasus seperti ini, hakim minta pertimbangan konseling sikolog, jadi hasilnya seperti apa untuk nanti memutuskan," lanjutnya.
Kemudian untuk kasus lain misalnya pemerkosaan menurut Titto lebih rumit penanganannya. Sebab butuh kehati hatian dan penanganan lebih intens agar korban tak mengalami traumatis.
"Jadi kalo kasus pemerkosaan ini beda-beda penanganannya, tergantung psikologis korban. Biasanya penanganan jauh lebih pelan pelan dan intens. Berbeda dengan kasus seperti KDRT, kalo itu mungkin satu sampai dua kali konseling psikologis traumatisnya sudah bisa diredam. Kalo kasus kasus berat seperti pemerkosaan itu biasanya beberapa kali konseling," paparnya.