"Kami menargetkan pembahasan pasal per pasal Raperda perihal penataan utilitas rampung pada Maret atau April 2022," ucap dia.
Selain itu, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tupiet Irauna turut menambahkan, pihaknya mendukung dengan dibahas dan disahkannya Raperda perihal penataan utilitas di DKI Jakarta.
"Payung hukum penataan utilitas sangat penting untuk kebaikan di DKI Jakarta," pungkasnya.