ADVERTISEMENT

Pembangunan Jakarta Tak Sekadar jadi Beban APBD, LP2AD Dorong Jaringan Utilitas Segera Dibuat Payung Hukumnya

Kamis, 27 Oktober 2022 20:33 WIB

Share
Payung hukum rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal penataan jaringan utilitas di Jakarta harus segera diwujudkan agar tak lagi jadi beban APBD.(ist)
Payung hukum rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal penataan jaringan utilitas di Jakarta harus segera diwujudkan agar tak lagi jadi beban APBD.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menggelar diskusi bertajuk "Jakarta Perlu Jaringan Utilitas Perkotaan" di Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).

Diskusi tersebut membahas seputar payung hukum rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal penataan jaringan utilitas di Jakarta.

Direktur Eksekutif LP2AD, Victor Irianto Napitupulu mengatakan, pihaknya mendorong agar Raperda perihal penataan jaringan utilitas yang telah diajukan sejak tahun 2019 dilanjutkan pembahasan dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kami mendorong Raperda perihal penataan utilitas di Jakarta dibahas dan disahkan pada tahun 2023 sebagai payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta," ujar Victor, Kamis (27/10/2022).

Dia juga menjelaskan, diskusi yang digelar mengundang sejumlah narasumber. Di antaranya akademisi dan praktisi serta Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sehingga Raperda ini lebih sempurna dan menjawab persoalan yang terjadi saat ini.

"Wacana ke depan pembangunan Jakarta tidak sekadar dibebankan melalui APBD, tapi kolaborasi dengan pelaksana dari kegiatan itu sendiri," tuturnya.

Victor mengungkapkan, hasil diskusi ini akan disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan masukan sehingga Raperda penataan utilitas di Jakarta mampu mewujudkan Jakarta menjadi kota global.

"Jakarta menuju kota global harus tertata rapi termasuk jaringan utilitas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini telah membangun jaringan utilitas sepanjang 25 kilometer di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami merencanakan penataan utilitas dilaksanakan di 26 ruas jalan di Jakarta dengan panjang 200 kilometer. Hukumnya wajib setelah utilitas rampung dibangun, penyedia jaringan memindahkan kabel jaringan dari atas ke bawah jaringan yang dibangun oleh Pemprov DKI," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT