ADVERTISEMENT

Dua Penganiaya Wartawan di Karawang Ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 16:06 WIB

Share
Ilustrasi DPO. (foto: ist)
Ilustrasi DPO. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Proses hukum dugaan pengaiayaan dua wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus bergulir. Saat ini, Polres Karawang menetapkan 2 dari 4 tersangka kasus penganiayaan wartawan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi meminta tersangka segera menyerahkan diri dan bersikap koperatif. Identitas 2 orang tersangka yang buron ini akan segera disebar ke masyarakat.

"Kami sudah menetapkan 2 orang tersangka David (D) dan Renal Adi Prayogi (R) sebagai DPO. Identitas tersangka segera kita sebar ke beberapa titik agar diketahui masyarakat. Kami berharap tersangka datang ke Mapolres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Arief, 2 orang tersangka David dan Renal diburu kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan polisi sudah membentuk tim untuk mengejar tersangka.

"Sudah ada tim reskrim yang mencari mereka. Harapan kami mereka koperatif datang sendiri ke Mapolres," katanya.

Arief mengatakan, berkas pemeriksaan kasus penganiayaan wartawan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Karawang. Namun, ada beberapa yang masih harus dilengkapi.

"Kami sudah kordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Tidak lama lagi berkas ini kita limpahkan setelah dinyatakan lengkap," katanya.

Seperti diketahui polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua orang wartawan. Keempat tersangka yaitu L sudah ditahan dan AA masih menjalani wajib lapor sedangkan 2 tersangka lagi dinyatakan buron. (aep)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Aep Saepuloh
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT