Keluarga Brigadir J Bakal Kembali Dihadirkan untuk Saksi Ferdy Sambo

Rabu 26 Okt 2022, 16:01 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi  terdakwa Ferdy Sambo (foto/Poskota) 

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,"jelas ketua majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Sementara, nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa. (Wanto)
 

Berita Terkait

News Update