Diagram Oknum Polri Peras Pengusaha, Tony Sutrisno: Saya Disuruh Bayar 19 Ribu Dolar Singapura ke Andi Rian Djajadi

Rabu 26 Okt 2022, 23:43 WIB
Kolase foto diagram pemerasan oknum Polri dan dua petinggi Polri: Komjen Pol Agus Andrianto (kemeja putih) dan Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri yang kini jadi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (kemeja batik). (Foto: Diolah dari Google).

Kolase foto diagram pemerasan oknum Polri dan dua petinggi Polri: Komjen Pol Agus Andrianto (kemeja putih) dan Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri yang kini jadi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi (kemeja batik). (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penipuan arloji mewah merek Richard Mille, Tony Sutrisno, menanggapi beredarnya diagram berisi pemerasan oknum Polri terhadap dirinya. Ia membenarkan isi diagram yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut.

"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10/2022).

Diagram pemerasan terhadap Tony Sutrisno itu beredar di media sosial beberapa hari lalu. Di dalamnya ada sejumlah nama petinggi Polri, antara lain Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.

Dalam diagram itu disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi saat menjabat Dirtipidum menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan.

 

Menurut Tony, Rizal Irawan memintanya membawa ribuan dolar Singapura tersebut untuk diserahkan kepada Andi Rian sebagai bentuk setoran atas kasus yang tengah membelitnya.

"Kemudian dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19.000 Dolar Singapura ke Andi Rian," beber Tony.

Mengenai terseretnya nama Agus Andrianto, Tony mengaku bahwa jenderal bintang tiga itu tak memeras dirinya, tetapi ia yakin bahwa Agus mengetahui skandal tersebut.

"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," ujar Tony.

Tak terima dirinya diperas, Tony lantas mengadukan praktik lancung tersebut ke Divisi Propam Polri. Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Abdul Rahim disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun.

Akan tetapi, sejak Tony melaporkan oknum polisi tersebut, kasus hukum yang menjeratnya justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri tanpa ada alasan yang jelas.

Tony meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak aktor-aktor pungli di institusi Polri. Ia mendesak Sigit agar menegakkan keadilan pada sejumlah kasus yang ia laporkan ke Kepolisian.

Berita Terkait
News Update