ADVERTISEMENT

Bupati Pandeglang Ancam Sanksi Apotek jika Masih Menjual Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah

Rabu, 26 Oktober 2022 16:25 WIB

Share
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. (foto: poskota/samsul fatoni)
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban. (foto: poskota/samsul fatoni)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban memberikan peringatan keras kepada semua apotek di Pandeglang, untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup yang dilarang peredarannya oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Bahkan, Wabup Pandeglang tersebut tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pihak apotek yang masih menjual obat berbentuk sirup yang dilarang tersebut.

"Bakal ada sanksi dari kita jika masih ada apotek yang menjual obat-obatan yang sudah dinyatakan tidak boleh diperjualkan," ungkap Tanto saat sidak di salah satu apotek di Pandeglang, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun memang lanjut Tanto, terkonfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, bahwa para apotek sudah memahami soal larangan peredaran obat-obatan bentuk sirup.

"Insya Allah di Pandeglang tidak akan ada yang menjual obat bentuk sirup yang sudah dinyatakan tidak boleh beredar. Karena ia melihat komunikasi antar pengelola apotek dengan pemerintah jalan, tapi kalau masih ada akan kita kenakan sanksi," ujarnya. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, RD Dewi Setiani mengatakan, ada satu jenis obat berbentuk sirup dengan tiga varian, yaitu Unibebi sirup, unibebi demam sirup dan unibebi drops sirup. 

"Tadi pihak apotek juga sudah faham, obat itu disimpan dan akan dikembalikan ke distributornya. Karena katanya pihak distributor akan menggantinya," katanya. (samsulfatoni)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT