ADVERTISEMENT

Sebabkan Jalan Rusak, Truk Tanah Berseliweran di Kosambi pada Siang Hari, Dishub Diminta Tegas

Selasa, 25 Oktober 2022 13:59 WIB

Share
Terlihat truk tanah berseliweran siang hari di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. (foto: poskota/veronica)
Terlihat truk tanah berseliweran siang hari di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. (foto: poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan truk tanah masih terlihat berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Perancis, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. 

Truk tanah yang bandel tersebut telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Salah satu warga sekitar, Muhidin mengatakan, bahwa puluhan truk masih banyak yang berseliweran di Jalan Raya Prancis pada siang hari tanpa menghiraukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022. 

"Masih banyak, setiap hari melintas disiang hari tanpa menghiraukan Perbup," katanya, Selasa 25 Oktober 2022.

Bahkan, saking ramainya truk tanah membuat jalanan menjadi rusak hingga terlihat seperti kubangan lumpur. 

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menindak tegas terkait truk yang melanggar peraturan. 

"Kami berharap Dishub dan aparat kepolisian bisa menindak truk tanah yang melanggar Perbup, agar mematuhi peraturan. Karena terlalu sering melintas membuat jalan menjadi rusak parah, " katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Sukri membenarkan bahwa sepanjang Jalan Raya Perancis. Hal itu selalu membuat macet lantaran banyaknya truk yang melintas di luar jam operasionalnya. 

Padahal, pihaknya selalu rutin melakukan penjagaan. Tidak adanya akses untuk parkir truk yang diberhentikan, membuat pihaknya merasa kesulitan untuk menegakan Perbup Nomor 12 itu. 

“Kita mempunyai kendala seperti macet, parkir yang susah. Padahal penertiban serta penjagaan di sana kami rutin,” pungkasnya. (veronica) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT