ADVERTISEMENT

Prank KDRT, Polisi Periksa Sopir dan Kameraman Baim Wong

Selasa, 25 Oktober 2022 11:28 WIB

Share
Baim wong dan istri, Paula Verhoeven. (foto: instagram @baimwong)
Baim wong dan istri, Paula Verhoeven. (foto: instagram @baimwong)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bahkan, menurut Nurma, ada kemungkinan penyidik memanggil lagi Baim Wong jika perlu keterangan tambahan dari dirinya. 

"Untuk saudara BW jika ada penambahan saksi atau keterangan yang kita butuhkan pasti akan kita panggil kembali," ujar Nurma.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi terkait dugaan membuat laporan palsu. Sahabat Polisi melaporkan pria Baim Wong dengan dugaan Pasal 220 KUHP. Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara. 

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, Baim dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M. 

M melaporkan dengan Pasal 36 dan 45 UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, Baim terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tresia)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT