ADVERTISEMENT

Pemprov Papua Usir Warga Mess Cendrawasih Tanah Abang, Khawatir Berdampak Sosial, Golkar Mau Lapor ke Pj Gubernur

Selasa, 25 Oktober 2022 22:41 WIB

Share
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco.(ist)
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua nekat mengusir warganya secara sepihak di Mess Cenderawasih RT 16/09, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Senin (24/10/ 2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco geram dengan tindakan Pemprov Papua tersebut.

Pasalnya, langkah Pemprov Papua yang mengusir warga secara sepihak itu tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang berwenang di Ibu Kota.

"Pemda Papua telah melakukan tindakan kesewenang-wenang dan arogansi terhadap warga Papua yang sudah ber-KTP DKI Jakarta di Mess Cenderawasih Kebon Melati," ujar Baco, Selasa (25/10/2022).

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, ada sekitar 1.000 warga keturunan Papua yang bermukim di mess maupun di lahan sekitar Mess Cenderawasih. 

Sejak pekan lalu, pasokan listrik mereka sudah diputus atas instruksi Pemda Papua, sedangkan pasokan air PAM Jaya baru dihentikan mulai Senin (24/10/2022) lalu.

Baco juga mengingatkan, upaya pengosongan harus melibatkan aparatur pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta. 

Sebab, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

"Jadi yang kami sayangkan adalah Pemda Papua tidak melakukan upaya-upaya semestinya, karena Mess Cenderawasih itu berada di wilayah hukum DKI Jakarta, apapun ceritanya Pemda Papua harus berkoordinasi matang dengan Pemda DKI Jakarta dan melakukan upaya pengosongan sesuai prosedur," terangnya.

Legislator Kebon Sirih ini pun melihat, ada upaya paksa dari Satpol PP Papua untuk merelokasi ribuan warga, padahal yang menyetujui relokasi hanya 30 orang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT