JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar obat sirop yang dapat dijual atau diresepkan kembali oleh apoteker dan tenaga kesehatan kepada masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Daftar obat sirop yang diizinkan terdiri atas:
- 133 obat yang aman berdasarkan data registrasi BPOM
- 23 obat berdasarkan temuan 102 obat yang digunakan pasien gagal ginjal, tetapi sudah dinyatakan aman setelah pengujian
Selain itu, terdapat 12 obat yang boleh diresepkan dan diberikan jika sulit diganti dengan sediaan lain. Namun, penggunaan obat ini harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Daftar 133 obat yang aman digunakan berdasarkan registrasi BPOM.
1. Aficitrin sirop obat cacing (Afifarma)
2. Alerfed sirop obat flu (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirop obat alergi (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik (Caprifarmindo Laboratories)