Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.
Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. (haryono)