"Jadi dia sempat minta transfer Rp24 juta kepada korban sebelum dihabisi, kemudian diambil juga beberapa barang milik korban. Dan tersangka ini juga merencanakan untuk menyewa pembunuh bayaran guna menghabisi H," kata Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, bahwa total uang yang ada di tangan tersangka berjumlah sebanyak Rp30 juta.
"Jadi dia sempat ingin menyewa pembunuh bayaran, namun uangnya tidak cukup sehingga meminta korban untuk mentransfer," kata dia.
"Setelah uang ditransfer oleh korban, uang sebanyak Rp4 juta juga sempat digunakan tersangka untuk main trading Binomo," sambung Panjiyoga
"Untuk yang sewa pembunuh bayaran tidak jadi karena tersangka keburu ditangkap oleh tim (Kepolisian)," pungkas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsider Pasal 338 KUHAP, dan atau Pasal 365 KUHAP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. (Adam).