6 Tersangka Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jawa Timur

Senin 24 Okt 2022, 21:11 WIB
Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Penembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan (Foto: ist.)

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu berujar, korban tewas tambahan itu berijsial RDA (17) yang sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Syaiful Anwar Kota Malang.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Listyo.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHAP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (Adam).


 

Berita Terkait

News Update