ADVERTISEMENT

RSUD Kabupaten Tangerang Tidak Memiliki 5 Jenis Obat yang Diumumkan Kemenkes RI

Minggu, 23 Oktober 2022 09:14 WIB

Share
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  RSUD Kabupaten Tangerang diketahui saat ini tidak memiliki lima jenis obat sirup yang telah diumumkan Kemenkes RI mengandung cemaran DEG dan EG seperti produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
 
"Walaupun tidak ada dari jenis itu, kita sudah menarik semua jenis obat sirop anak dan dewasa seperti Sanmol dan Paracetamol, kita tidak stok difarmasi," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, Minggu (23/10).
 
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, kini tengah menyiapkan tim untuk penanganan pasien yang terkena gangguan penyakit ginjal akut di daerah itu.
 
Penyediaan tim medis khusus ini merupakan  langkah RSUD Kabupaten Tangerang untuk antisipasi jika nantinya ditemukan pasien penderita penyakit misterius tersebut.
 

 

 

Sebelumnya, Kemenkes RI telah mengeluarkan penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit dengan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

 
Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT