JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum lama viral diagram Konsorsium 303, kini muncul dokumen berisi diagram yang menampilkan petinggi Polri diduga memeras seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno.
Tony diduga diperas Rp 4 miliar oleh petinggi Bareskrim Polri melalui empat anak buahnya. Adapun Tony mengalami pemerasan saat tengah mengurus laporan kasusnya soal pemalsuan jam tangan mewah bermerek Richard Mille seharga Rp 77 milliar.
Dalam diagram itu digambarkan orang yang menjadi otak pemerasan terhadap pengusaha tersebut adalah petinggi Polri Brigjen ARD. Tak tanggung-tanggung, dugaan pemerasan ini juga menyeret nama pucuk pimpinan Bareskrim Polri, Komjen Pol AA.
Peran Komjen AA tak secara spesifik sebagai pemeras. Namun ia diduga mengetahui praktik lancung anak buahnya melalui empat oknum polisi, yakni Kasubdit V Dirtipidum Kombes Pol Rizal Irawan, Kompol T, Kompol A yang dalam diagram pangkatnya hanya disebut Kepala Unit (Kanit), dan AKP J.

Tangkapan layar diagram pemerasan oleh oknum Polri terhadap pengusaha bernama Tony Sutrisno yang juga korban penipuan arloji Richard Mille. (Foto: ist).
Menurut alur diagram, Kompol A, yang yang ikut menangani kasus penipuan arloji mewah tersebut meminta pada Tony Sutrisno uang sebesar Rp3,7. Ia kemudian menyetor kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.
Kombes Rizal Irawan lantas meminta pengusaha Tony Sutrisno untuk bertemu Brigjen ARD yang saat itu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri–kini dipromosikan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Berikutnya, Kombes Rizal Irawan diduga meminta Tony Sutrisno agar membawa uang sebesar 19000 dollar Singapura (setara dengan 200 juta lebih) untuk diberikan kepada Brigjen ARD.
"Lalu Korban menghadap Andi Rian dan hand to hand memberikan uang tersebut," demikian keterangan dalam diagram tersebut. Pemerasan ini diduga telah diketahui oleh Komjen AA.
Dalam diagram tersebut, Komjen AA bahkan berkata kepada anak buahnya, "Kalian kalau mau minta duit kepada Pelapor saja, jangan Terlapor". Pernyataan itu diutarakan Agus tepat di hadapan Tony Sutrisno.
Tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno melaporkan perbuatan oknum polisi itu kepada Divisi Propam Polri.
"Laporan terhadap Andi Rian dihentikan atas perintah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Pemeriksaan sampai Wabprof (Pengawasan dan Pembinaan Profesi), Kombes Abbas dan Kombes Hariono," isi diagram tersebut.