Polresta Bandung Minta Obat Jenis Syrup Ditunda Dulu Masuk dalam Resep Dokter

Sabtu 22 Okt 2022, 18:36 WIB
Polres Bogor lakukan sidak terhadap apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

Polres Bogor lakukan sidak terhadap apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandung minta apotek dan toko obat menunda masuknya obat-obatan dalam jenis syrup dalam resep dokter, Sabtu (22/10/2022).

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, berdasarkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak (kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak) pihaknya pun memberikan imbauan kepada masyarakat, toko obat, apotek, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. 

Andri meminta kepada pihak pelayanan kesehatan untuk tak dulu memasukkan obat jenis sirup dalam resep dokter. 

"Sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya. 

Andri menyebut, toko obat dan apotek sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.

"Hal ini kami minta sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya. 

Kepada masyarakat, kata Andri, pihak kepolisian mengimbau agar tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter.

"Selain itu, masyarakat pun jangan mudah panik dan jangan mudah percaya kepada pemberitaan hoaks sebelum mengechek kebenarannya," urainya. 


 

Berita Terkait

News Update