JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri terus digencarkan. Kebijakan terbaru, ia melarang jajarannya di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan tilang manual terhadap para pengendara.
Instruksi Sigit tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Sigit meminta jajaran polisi lalu lintas mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Alumnus Akpol 1991 itu juga meminta agar anak buahnya mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Mantan Kapolda Banten itu meminta personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.
"Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Listyo.
Di sisi lain, Listyo meminta anggota Polri menunjukkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.
Selain itu, personel polisi mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
"Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli," kata Listyo.(*)