ADVERTISEMENT

Kapolri Ingin Polri Bersih dari Pungli, Polisi Kini Dilarang Lakukan Tilang Manual

Sabtu, 22 Oktober 2022 17:28 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan jumpa pers terkait penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.(Foto: Ahmad Hawaari)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan jumpa pers terkait penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.(Foto: Ahmad Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih institusi Polri terus digencarkan. Kebijakan terbaru, ia melarang jajarannya di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan tilang manual terhadap para pengendara.

Instruksi Sigit tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Sigit meminta jajaran polisi lalu lintas mengoptimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Listyo dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).

Alumnus Akpol 1991 itu juga meminta agar anak buahnya mengedepankan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

 

 

Mantan Kapolda Banten itu meminta personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.

"Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar Listyo.

Di sisi lain, Listyo meminta anggota Polri menunjukkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan gaya hidup hedonisme.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT