ADVERTISEMENT

Sejumlah Obat Sirup Anak Dilarang Beredar, Polres Bogor Sidak Apotek

Jumat, 21 Oktober 2022 14:26 WIB

Share
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan sidak ke apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat melakukan sidak ke apotek untuk memastikan tidak ada obat sirup anak yang dilarang pemerintah. (foto: poskota/panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor melakukan pengecekan ke beberapa apotek dan toko penjual obat sirup anak. Polres Bogor imbau pedagang tak dulu menjual obat berjenis sirup. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya menanggapi secara pro-aktif persoalan gagal ginjal akut yang saat ini sedang terjadi. 

"Kami dari kepolisian secara pro-aktif terkait dengan (persoalan) yang saat ini sedang beredar yaitu sakit gagal ginjal akut yang diderita anak-anak," ungkapnya kepada wartawan di salah satu apotek di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 21 Oktober 2022.

Iman menyebut, langkah pengecekan apotek dan toko penjual obat-obatan lainnya ini dilakukan guna menyelamatkan anak-anak dari potensi penyakit gagal ginjal akut.  

"Untuk menyelamatkan anak indonesia sebanyak-banyaknya, kami melakukan pencegahan dengan melakukan himbauan-himbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah," terangnya. 

Pada inspeksi dadakan yang dilakukan Polres Bogor ini, Iman mengatakan, saat ini pihaknya bertujuan memberikan himbauan kepada toko obat ataupun apotek untuk tidak dulu menjual obat-obatan berbentuk sirup yang telah dilarang oleh BPOM. 

"Langkah ini kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat agar sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu, obat-obat yang kita ketahui oleh BPOM sudah menentukan taraf-taraf obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan terlebih dahulu," ucap Iman.

Langkah ini dilakukan pihak kepolisian dengan harapan masyarakat paham dan lebih bijak dalam mengobati anak-anak yang sedang sakit.

"Kami menyarankan kepada para orang tua juga, (jika anak sakit) agar datang kepada ahlinya daripada mengobati sendiri atau mencari obat sendiri," imbaunya.

Dalam sidaknya, pihak kepolisian melihat sudah tidak menemukan adanya peredaran obat sirup yang telah dilarang sementara oleh pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Panca Aji
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT