JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat (Jakpus), Edy Mulyanto akan memberhentikan bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang kedapataka melakukan pungutan liar (pungli).
"PJLP akan kita berikan surat peringatan (SP) hingga pemberhentian. Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat juga akan diserahkan ke inspektorat," kata Edy kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Pihaknya pun, kata Edy, sangat disayangkan jika ada PJLP yang terlibat pungli terhadap tukang gerobak. Sebab, para PJLP sudah diberikan gaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan kebenaran terkait laporan pungli tersebut.
"Ya saya kumpulin semua Kasatpel saya se-Jakarta Pusat. Saya minta semua Kasatpel cek ke lapangan," tutur Edy.
Edy pun menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menunggu laporan pengecekkan dari Kasatpel yang bertugas.
"Sekarang saya nunggu laporannya dari masing-masing Kasatpel, mungkin hari ini," tandasnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bakal memanggil Camat, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Pusat hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut.
"Akan saya panggil camat, Kasudin hingga Kadis LH terkait informasi pungli tersebut," ujar Heru di Labkesda, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).
Mantan Walikota Jakarta Utara itu pun juga akan menindak oknum yang terlibat pungli baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP). Terlebih, kata dia, jika ada ASN yang terlibat akan diberi sanksi disipilin.
"Terima kasih atas laporannya terkait pungli dan saya akan tindak ," ucapnya.