JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku Hipnotis yang meresahkan masyrakat Jakarta Utara berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok pada Kamis (20/10/2022) pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya daerah,Tanjung Priok,Jakarta Utara tanpa adanya perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Bryan Rio Wicaksono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran, pelaku hipnotis berhasil diamankan.
“Iya benar pelaku sudah diamankan di rumah kontrakannya daerah Priok dekat Yos Sudarso yang dia tempatinya pada hari Kamis pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Bryan kepada Poskota.co.id, Jumat (21/10/2022).
Adapun saat penangkapan tidak terdapat barang bukti yang diamankan.
“Jadi memang kalau barang curian sudah dijual oleh pelaku kepada penadah dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Bryan menjelaskan pelaku baru menempati kontrakan tersebut.
“Kontrakan yang ditempati itu baru. Pelaku juga baru keluar dari tahanan bulan Agustus. Untuk selanjutnya akan kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Cr01)