Selain eskekutor, tiga penadah yang juga dibekuk yakni NR (23), J (38), dan AS (30).
“Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1 unit hp Samsung S20, 1 unit HP Redmi, uang tunai Rp.1.150.000, 1 tas warna coklat merek LV, 1 jam tangan merk Alexander Christie warna hitam, 1 buah celurit,” jelasnya.
Selanjutnya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan penjambretan dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.